Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co
yang berarti bersama
- Operation
= bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu
meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada
salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah
hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari
pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai
Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C.
Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu
Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap
bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar
yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor
tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan
modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah
sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required
and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret
Digby
Menulis tentang “ The World
Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr.
C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr.
G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des
Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen
produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama
,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E.
Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim
of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
- koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank
Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of
Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima
ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr.
Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
- UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai
sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal
koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja
yang ada di dalam manajemen koperasi.
2.1
Kurangnya pemahaman anggota/masyarakat terhadap koperasi dan Lebih Mengenal
Koperasi…
APA KOPERASI
ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang
memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan
kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung
dengan koperasi.
APA PRINSIP
KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian indonesia)
- Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
- Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
-
mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian
dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan
kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung
kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
- Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
APA SAJA
JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasrkan pada
kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya. Jenisnya adalah :
- Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan
orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan
biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi
tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota
adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
- Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan
orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan
keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang
atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi
simpan pinjam
- koperasi serba
usaha ( konsumen)
APA
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran
ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik,
anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan
menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan
pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila
dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang
seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan
dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi
untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
- mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
- menjadi pelangan tetap
- memodali koperasi
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
- menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
- menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- memilih pengurus dan pengawas
- dipilih sebagai pengurus atau pengawas
- meminta diadakan rapat anggota
- mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
- memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
- mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
- menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota 4. Manajer
2. Pengawas 5. Komite
3. Pengurus
2.3
Perkembangan Koperasi di Daerah Bali…
Koperasi sebagai
salah satu lembaga keuangan yang tumbuh di masyarakat dalam hal membantu
kelompok usaha kecil saat ini masih dilirik sebagai lembaga keuangan yang
dinomorduakan. Pada hal, kebaradaan koperasi ini dapat membantu ekonomi
masyarakat kecil yang ada di pedesaan serta kelompok usaha kecil dan menengah
yang sedang berkembang dalam mencari modal usahanya. Anggapan koperasi yang
merupakan lembaga keuangan masih dinomorduakan ini dibenarkan oleh Menteri
Koperasi dan UKM Suryadharman Ali. Menkop mengatakan tidak menutup
kemungkinan saat ini masih ada anggapan mendirikan koperasi hanya untuk mencari
fasilitas dari pemerintah. Dana yang merupakan fasilitas dari pemerintah yang
diperoleh tidak serta merta di alirkan pada anggota, sehingga anggota koperasi
masih saja miskin. Jadi maju atau mundurnya koperasi tergantung dari
pemimpinnya.
Koperasi
masih merupakan penopang ekonomi kerakyatan di Bali, terutama di daerah
pedesaan yang masyarakatnya sulit untuk mendapatkan tambahan modal
diperbangkan. Terlihat dari pertumbuhan koperasi di Bali pada :
Tahun Jmlh
Unit Koperasi
2006 2.814
Unit
2007 2.929
Unit
Tahun Jmlh
Anggota
2006 755.004
Orang
2007 771.626
Orang Dinas
Koperasi Propinsi BALI
Dari data di atas dapat dilihat
adanya peningkatan Unit dan jumlah anggota, tapi hampir 80% Koperasi ini berada
di pedesaan. Karena yang paling banyak memanfaatkan adanya masyarakat desa yang
sulit mendapatkan pinjaman kelembaga keuangan formal separti Bank.
Sementara tahun ini paling tidak
dana sekitar Rp 4,174 Miliyar akan disalurkan pada koperasi.
Tahun Dana
Koperasi yang dibantu Masyarakat yg memanfaatkan
2000 Rp 96 M 111
unit simpan pinjam(9kabupaten) 14.429 orang
2001 Rp 1,4 M 28
LKM (5 kabupaten) 2.575 orang
2002 Rp 2,4 M 24
Koperasi (5 kabupaten) 2.041 orang
2003 Rp 3,6 M 38
Koperasi (9 kebupaten) 2.963 orang
2004 Rp 4 M 4
Koperasi (4 kabupaten) 634 orang
2005 Rp 7 M 10
Koperasi (7 kabupaten) 530 orang
2006 Rp 1,950 M
23 Koperasi 172 orang
Rp 300 Jt 3 Koperasi (3 kabupaten) -
2007 Rp 2 M 20
Koperasi -
Rp 1 M 1
Koperasi -
Rp 300 Jt 3
Koperasi -
Rp 400 Jt 2
Koperasi -
Rp 475 Jt 19
Koperasi -
Data di atas
menunjukan bahwa Pemerintah Propinsi Bali tidak selalu memandang sebelah mata
Koperasi yang ada di Bali. Namun banyak masalah yang menerpa Koperasi,
Banyaknya koperasi yang tidak aktif, bahkan ada yang sampai dijual dan koperasi
mati suri. Hal ini disebabkan selain pengurusnya tidak aktif juga karena
minimnya dukungan dari para anggota. Dengan demikian anggota jadi kurang
mengawasi perkembangan Koperasi sehingga banyak kasus yang menyebabkan koperasi
mengalami bangkrut dan Korupsi.
Prinsip-Prinsip Koperasi
- Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi
menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota
dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah
maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak
bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan
diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan
didirikan.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi
membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan
berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan
rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan
pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
- Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi
mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai
berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama
dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan
dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
- Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang
sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang
telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti
pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
- Kemandirian.
Koperasi
berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan
organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain,
koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk
mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi
mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang
bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan
pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi
sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat,
oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar
pembentukan koperasi.
- Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi
dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan
kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi
berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung
karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan
kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat
memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
0 komentar:
Posting Komentar